Beranda | Artikel
Macam-Macam Jihad
Rabu, 25 Oktober 2023

MACAM-MACAM JIHAD

 Jihad terbagi menjadi empat:

  1. Jihad melawan jiwa dan hawa nafsu (Jihad an-nafs): yaitu berjihad melawan hawa nafsu untuk belajar agama, mengamalkan, berdakwah terhadapnya dan bersabar terhadap cobaan yang dihadapinya.
  2. Jihad melawan setan (jihad asy-syaitan): yaitu berjihad untuk melawan apa yang disebarkan oleh syetan berupa keraguan dan syahwat kepada seorang hamba.
  3. Jihad melawan orang-orang yang dzalim dan pelaku bid’ah dan kemungkaran, yaitu: berjihad melawan mereka dengan menggunakan tangan (kekuatan) jika mampu, dan jika tidak maka menggunakan lisan atau hati, sesuai dengan kondisi dan maslahat yang terbaik bagi Islam dan kaum muslimin.
  4. Jihad melawan orang kafir dan munafik: yaitu berjihad melawan mereka dengan menggunakan hati, lisan, harta atau jiwa –dan inilah yang dimaksud disini- (perang melawan orang-orang kafir dan munafik).

Derajat dan Kedudukan Para Mujahidin Fii Sabilillah Di Surga:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال النبي- صلى الله عليه وسلم-: «… إنَّ فِي الجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ أَعَدَّهَا الله لِلْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ الله، مَا بَيْنَ الدَّرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ، فَإذَا سَأَلْتُمُ الله فَاسْأَلُوهُ الفِرْدَوْسَ فَإنَّهُ أَوْسَطُ الجَنَّةِ، وَأَعْلَى الجَنَّةِ، وَفَوْقَهُ عَرْشُ الرَّحْمَنِ، وَمِنْهُ تَفَجَّرُ أَنْهَارُ الجَنَّةِ». أخرجه البخاري

” … Sesungguhnya di dalam surga terdapat seratus tingkat yang disediakan bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah, jarak antara tingkat yang satu dengan yang lain sama seperti jarak antara langit dan bumi, jikalau kalian meminta surga maka mintalah surga al-Firdaus karena dia marupakan surga yang berada di tengah dan yang paling tinggi, di atasnya terdapat ‘Arsy Allah dan darinya mengalir sungai-sungai surga” (HR. Bukhari).

Jihad di jalan Allah terbagi dalam beberapa kategori:

  1. Jihad melawan orang-orang kafir dan musyrik: hukumnya wajib, hal ini untuk menjaga kaum muslimin dari kejahatan mereka dan untuk menyebarkan Islam. Namun, sebelum melangkah untuk berperang mereka ditawarkan untuk memilih antara; masuk Islam, membayar jizyah (upeti), atau perang.
  2. Jihad melawan orang-orang murtad (keluar dari agama Islam): mereka juga tawarkan untuk memilih antara kembali kepada Islam atau perang.
  3. Jihad melawan para pembangkang dan pemberontak: yaitu orang-orang yang melawan pemimpin kaum muslimin serta menyebarkan fitnah di antara mereka, jika mereka kembali maka hal itu baik bagi mereka, akan tetapi jika menolak maka mereka boleh dibunuh.
  4. Jihad melawan para perampok: dalam hal ini, seorang pemimpin kaum muslimin boleh memberikan hukuman yang layak untuk mereka, antara; membunuh atau menyalib mereka, atau mencincang tangan dan kaki mereka secara silang, atau mengasingkan mereka ke luar daerah. Hukuman bagi mereka, sesuai dengan besar dan kecilnya kejahatan yang mereka lakukan.

Boleh seorang wanita untuk ikut berperang bersama kaum pria dalam keadaan darurat:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ia berkata:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: كَانَ رَسُولُ اللهِ- صلى الله عليه وسلم- يَغْزُوْ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ مَعَهُ إذَا غَزَا، فَيَسْقِينَ المَاءَ، وَيُدَاوِينَ الجَرْحَى. متفق عليه.

“Dulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berperang, beliau disertai oleh Ummu Sulaim dan beberapa wanita Anshar, tugas mereka memberi minum dan mengobati sahabat yang terluka” (Muttafaq ‘alaih).

Kita disunnahkan untuk mengiringi keberangkatan para mujahidin dan medo’akan mereka, serta menjemput mereka ketika pulang dari medan jihad.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Jihad, Hukum dan Keutamaannya كتاب الجهاد). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri.  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/91101-macam-macam-jihad.html